A. Sumber Masalah Kegiatan Ekonomi
Sesungguhnya permasalahan
ekonomi umat manusia
yang paling fundamental bersumber
dari kebutuhan manusia
itu sendiri. Kebutuhan ini pada umumnya tidak dapat dipenuhi tanpa
menggunakan faktor-faktor produksi seperti:
sumber daya manusia,
modal, tanah (sumber alam), dan
usaha (entrepreneurship). Apabila manusia memiliki sarana tidak
terbatas untuk memenuhi
semua jenis kebutuhan,
maka masalah ekonomi tidak
akan timbul. Karena
beraneka ragamnya keinginan dan
kurangnya sarana memaksa
kita untuk mengambil keputusan untuk
memilih di antara
banyak kebutuhan dan
kemudian mendistribusikannya
(banyak yang tidak
merata) sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi kebutuhan dengan
optimal.
B. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi
adalah cara suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasikan kegiatan
ekonominya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Sistem ekonomi ini
diterapkan oleh suatu negara berbeda-beda tergantung ideologi masing-masing.
a.
Sistem
Ekonomi Komando (Komunisme)
Pada sistem ini, seluruh aktivitas
ekonomi diatur dan dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Sistem ekonomi
terpusat memiliki ciri-ciri antara semua alat dan produksi dikuasai Negara,
kebijakan ekonomi ditentukan dan dikendalikan pemerintah, serta swasta tidak
diberi kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi.
Sistem ekonomi komando/terpusat/komunisme/kolektivisme atau dalam
pembelajaran ini kita gunakan istilah Sistem Ekonomi Komando diartikan sebagai
suatu sistem dengan kendali yang ketat berada di pihak pemerintahan dalam
menentukan kepemilikan bisnis, laba, dan alokasi sumber daya untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan.
b.
Sistem
ekonomi pasar (Liberalis)
Sistem ekonomi ini memberikan
kebebasan pada masyarakat secara penuh untuk melakukan aktivitas ekonomi.
Cirri-ciri sistem ekonomi liberal antara lain tidak ada campur tangan
pemerintah dalam aktivitas ekonomi, sumber produksi dikuasai oleh swasta, modal
berperan penting dalam aktivitas ekonomi, serta kegiatan produksi bertujuan
untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
Menurut sistem ekonomi pasar, sering
disebut juga sitem perekonomian liberalis, sistem perekonomian yang paling
tepat untuk mendorong kesejahteraan bangsa adalah sistem ekonomi di mana
pemerintah memberi kebebasan kepada individu dan badan-badan swasta untuk
melakukan produksi dan konsumsi menurut pertimbangan sendiri.
Sedangkan jenis dan jumlah barang
atau jasa yang diproduksi, untuk siapa sasaran produksi serta cara distribusi
ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu hubungan permintaan dan penawaran.
Pemerintah memberi kebebasan dalam penggunaan sumber-sumber ekonomi.
C. Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam
secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam
mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan Fitrah
manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak terjadi
benturan-benturan dalam Implementasinya, kebebasan berekonomi terkendali
menjadi ciri dan Prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur
produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus
menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan
adanya kewajiban setiap indivudu trhadap masyarakatnya, keseimbangan antara
kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya
roda perekonomian tanpa merusak Sistem Sosial yang ada.
Manusia memiliki kecenderungan untuk berkompetisi dalam segala hal.
Persaingan bebas menjadi ciri Islam dalam menggerakan perekonomian, pasar
adalah cerminan dari berlakunya hukum penawaran dan permintaan yang di
representasikan oleh harga, tetapi kebebasan ini haruslah ada aturan main
sehingga kebebasan tersebut tidak cacat, pasar tidak terdistorsi oleh
tangan-tangan yang sengaja mempermainkannya ; larangan adanya bentuk monopoli,
kecurangan, dan praktek riba adalah jaminan terhadap terciptanya suatu
mekanisme pasar yang sehat dan persamaan peluang untuk berusaha tanpa adanya
keistimewaan-keistimewaan pada pihak-pihak tertentu.
D.
Keseimbangan Ekonomi Dalam Islam
Keseimbangan
ekonomi menjadi tujuan di Implementasikan Sistem Ekonomi Islam, landasan upaya
menyeimbangkan perekonomian tercermin dari mekanisme yang ditetapkan oleh
Islam, sehingga tidak terjadi pembusukan-pembusukan pada sektor-sektor
perekonomian tertentu dengan tidak adanya optimalisasi untuk menggerakan
seluruh potensi dan elemen yang ada dalam skala makro.
Secara sistematis perangkat penyeimbang
perekonomian dalam Islam berupa :
a.
Diwajibkannya
zakat terhadap harta yang tidak di investasikan, sehingga mendorong pemilik
harta untuk menginves hartanya, disaat yang sama zakat tidak diwajibkan kecuali
terhadap laba dari harta yang di investasikan, Islam tidak mengenal batasan
minimal untuk laba, hal ini menyebabkan para pemlik harta berusaha
menginvestasikan hartanya walaupun ada kemungkinan adanya kerugian hingga
batasan wajib zakat yang akan dikeluarkan, maka kemungkinan kondisi resesi
dalam Islam dapat dihindari.
b. Sistem bagi
hasil dalam berusaha (profit and loss sharing) mengggantikan pranata bunga
membuka peluang yang sama antara pemodal dan pengusaha, keberpihakan sistem
bunga kepada pemodal dapat dihilangkan dalam sistem bagi hasil. Sistem inipun
dapat menyeimbangkan antara sektor moneter dan sektor riil.
c.
Adanya keterkaitan yang erat antara otoritas
moneter dengan sektor belanja negara, sehingga pencetakan uang tidak mungkin
dilakukan kecuali ada sebab-sebab ekonomi riil, hal ini dapat menekan timbulnya
Inflasi.
d.
Keadilan dalam disribusi pendapatan dan harta.
Fakir miskin dan pihak yang tidak mampu di tingkatkan pola konsumsinya dengan
mekanisme zakat, daya beli kaum dhu’afa meningkat sehingga berdampak pada
meningkatnya permintaan riil ditengah masyarakat dan tersedianya lapangan
kerja.
e.
Intervensi negara dalam roda perekonomian.
Negara memiliki wewenang untuk intervensi dalam roda perekonomian pada hal-hal
tertentu yang tidak dapat diserahkan kepada sektor privat untuk menjalankannya
seperti membangun fasilitas umum dan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Ada dua fungsi negara
dalam roda perekonomian :
a. Melakukan pengawasan terhadap jalannya roda perekonomian dari adanya
penyelewengan atau distorsi seperti ; monopoli, upah minimum, harga pasar dll.
b. Peran negara dalam distribusi kekayaan dan
pendapatan serta kebijakan fiskal yang seimbang.
Inilah model
atau sistem ekonomi Islam yang menunjang terbentuknya masyarakat Adil dan
makmur. Pendekatan Islam terhadap sistem ekonomi merupakan sebuah pendekatan
terhadap peradaban manusia sebagai satu kesatuan, pendekatan ini sangat relevan
dan amat mendesak untuk dialamatkan kepada perekonomian yang konfleks dewasa
ini.
E.
Upaya Pengembangan Ekonomi
Syari’ah Di Indonesia
Dalam upaya
pengembangan ekonomi syariah, pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI)
telah melakukan berbagai langkah nyata. Empat hal diantaranya ; Pertama,
membentuk Komite Pengarah, Komite Ahli, dan Komite Kerja Pengembangan Perbankan
Syariah. Kedua, melakukan inventarisasi perangkat ketentuan yang ada,
serta menyusun ketentuan yang lebih lengkap dan dibutuhkan. Setidaknya, hingga
akhir 2004 telah ada 17 regulasi tentang perbankan syariah yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia . Ketiga, membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan
dan pelatihan SDM, melalui pelatihan, workshop, dan seminar-seminar. Serta Keempat,
melaksanakan kegiatan sosialisasi ekonomi syariah, diantaranya dengan
penyusunan buku panduan dan sillaturrahmi dengan para ulama, bankir, dan usahawan
muslim di daerah-daerah.
Dengan
demikian, Good Governance dan manajemen menjadi hal yang penting. Dalam ekonomi
syari’ah, pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya bertumpu
kepada lima pilar utama, yaitu : transparency (keterbukaan), responsibility (tanggung
jawab), accountability (keakuratan), fairness (kejujuran) dan independency
(kebebasan) merupakan hal yang harus diterapkan sehingga menjadi budaya kerja
yang Islami.