Minggu, 09 Februari 2014

Upaya Pegembangan Ekonomi Syari'ah Di Indonesia


A.    Sumber Masalah Kegiatan Ekonomi
Sesungguhnya  permasalahan  ekonomi  umat  manusia  yang  paling fundamental  bersumber  dari  kebutuhan  manusia  itu sendiri. Kebutuhan ini pada umumnya tidak dapat dipenuhi tanpa menggunakan faktor-faktor  produksi  seperti:  sumber  daya  manusia,  modal,  tanah (sumber alam), dan usaha (entrepreneurship). Apabila manusia memiliki sarana  tidak  terbatas  untuk  memenuhi  semua  jenis  kebutuhan,  maka masalah  ekonomi  tidak  akan  timbul.  Karena  beraneka  ragamnya keinginan  dan  kurangnya  sarana  memaksa  kita  untuk  mengambil keputusan  untuk  memilih  di  antara  banyak  kebutuhan  dan  kemudian mendistribusikannya  (banyak  yang  tidak  merata)  sedemikian  rupa sehingga mampu memenuhi kebutuhan dengan optimal.
B.    Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah cara suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasikan kegiatan ekonominya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Sistem ekonomi ini diterapkan oleh suatu negara berbeda-beda tergantung ideologi masing-masing.
a.       Sistem Ekonomi Komando (Komunisme)
Pada sistem ini, seluruh aktivitas ekonomi diatur dan dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri antara semua alat dan produksi dikuasai Negara, kebijakan ekonomi ditentukan dan dikendalikan pemerintah, serta swasta tidak diberi kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi.
Sistem ekonomi komando/terpusat/komunisme/kolektivisme atau dalam pembelajaran ini kita gunakan istilah Sistem Ekonomi Komando diartikan sebagai suatu sistem dengan kendali yang ketat berada di pihak pemerintahan dalam menentukan kepemilikan bisnis, laba, dan alokasi sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
b.      Sistem ekonomi pasar (Liberalis)
Sistem ekonomi ini memberikan kebebasan pada masyarakat secara penuh untuk melakukan aktivitas ekonomi. Cirri-ciri sistem ekonomi liberal antara lain tidak ada campur tangan pemerintah dalam aktivitas ekonomi, sumber produksi dikuasai oleh swasta, modal berperan penting dalam aktivitas ekonomi, serta kegiatan produksi bertujuan untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
Menurut sistem ekonomi pasar, sering disebut juga sitem perekonomian liberalis, sistem perekonomian yang paling tepat untuk mendorong kesejahteraan bangsa adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memberi kebebasan kepada individu dan badan-badan swasta untuk melakukan produksi dan konsumsi menurut pertimbangan sendiri.
Sedangkan jenis dan jumlah barang atau jasa yang diproduksi, untuk siapa sasaran produksi serta cara distribusi ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu hubungan permintaan dan penawaran. Pemerintah memberi kebebasan dalam penggunaan sumber-sumber ekonomi.
C.    Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan Fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam Implementasinya, kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri dan Prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap indivudu trhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak Sistem Sosial yang ada.
Manusia memiliki kecenderungan untuk berkompetisi dalam segala hal. Persaingan bebas menjadi ciri Islam dalam menggerakan perekonomian, pasar adalah cerminan dari berlakunya hukum penawaran dan permintaan yang di representasikan oleh harga, tetapi kebebasan ini haruslah ada aturan main sehingga kebebasan tersebut tidak cacat, pasar tidak terdistorsi oleh tangan-tangan yang sengaja mempermainkannya ; larangan adanya bentuk monopoli, kecurangan, dan praktek riba adalah jaminan terhadap terciptanya suatu mekanisme pasar yang sehat dan persamaan peluang untuk berusaha tanpa adanya keistimewaan-keistimewaan pada pihak-pihak tertentu.   

D.    Keseimbangan Ekonomi Dalam Islam
Keseimbangan ekonomi menjadi tujuan di Implementasikan Sistem Ekonomi Islam, landasan upaya menyeimbangkan perekonomian tercermin dari mekanisme yang ditetapkan oleh Islam, sehingga tidak terjadi pembusukan-pembusukan pada sektor-sektor perekonomian tertentu dengan tidak adanya optimalisasi untuk menggerakan seluruh potensi dan elemen yang ada dalam skala makro.
Secara sistematis perangkat penyeimbang perekonomian dalam Islam berupa :
a.       Diwajibkannya zakat terhadap harta yang tidak di investasikan, sehingga mendorong pemilik harta untuk menginves hartanya, disaat yang sama zakat tidak diwajibkan kecuali terhadap laba dari harta yang di investasikan, Islam tidak mengenal batasan minimal untuk laba, hal ini menyebabkan para pemlik harta berusaha menginvestasikan hartanya walaupun ada kemungkinan adanya kerugian hingga batasan wajib zakat yang akan dikeluarkan, maka kemungkinan kondisi resesi dalam Islam dapat dihindari.
b.      Sistem bagi hasil dalam berusaha (profit and loss sharing) mengggantikan pranata bunga membuka peluang yang sama antara pemodal dan pengusaha, keberpihakan sistem bunga kepada pemodal dapat dihilangkan dalam sistem bagi hasil. Sistem inipun dapat menyeimbangkan antara sektor moneter dan sektor riil.
c.       Adanya keterkaitan yang erat antara otoritas moneter dengan sektor belanja negara, sehingga pencetakan uang tidak mungkin dilakukan kecuali ada sebab-sebab ekonomi riil, hal ini dapat menekan timbulnya Inflasi.
d.      Keadilan dalam disribusi pendapatan dan harta. Fakir miskin dan pihak yang tidak mampu di tingkatkan pola konsumsinya dengan mekanisme zakat, daya beli kaum dhu’afa meningkat sehingga berdampak pada meningkatnya permintaan riil ditengah masyarakat dan tersedianya lapangan kerja.
e.       Intervensi negara dalam roda perekonomian. Negara memiliki wewenang untuk intervensi dalam roda perekonomian pada hal-hal tertentu yang tidak dapat diserahkan kepada sektor privat untuk menjalankannya seperti membangun fasilitas umum dan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Ada dua fungsi negara dalam roda perekonomian :
a.       Melakukan pengawasan terhadap jalannya roda perekonomian dari adanya penyelewengan atau distorsi seperti ; monopoli, upah minimum, harga pasar dll.
b.      Peran negara dalam distribusi kekayaan dan pendapatan serta kebijakan fiskal yang seimbang.
Inilah model atau sistem ekonomi Islam yang menunjang terbentuknya masyarakat Adil dan makmur. Pendekatan Islam terhadap sistem ekonomi merupakan sebuah pendekatan terhadap peradaban manusia sebagai satu kesatuan, pendekatan ini sangat relevan dan amat mendesak untuk dialamatkan kepada perekonomian yang konfleks dewasa ini.

E.    Upaya Pengembangan Ekonomi Syari’ah Di Indonesia
Dalam upaya pengembangan ekonomi syariah, pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI) telah melakukan berbagai langkah nyata. Empat hal diantaranya ; Pertama, membentuk Komite Pengarah, Komite Ahli, dan Komite Kerja Pengembangan Perbankan Syariah. Kedua, melakukan inventarisasi perangkat ketentuan yang ada, serta menyusun ketentuan yang lebih lengkap dan dibutuhkan. Setidaknya, hingga akhir 2004 telah ada 17 regulasi tentang perbankan syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia . Ketiga, membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan SDM, melalui pelatihan, workshop, dan seminar-seminar. Serta Keempat, melaksanakan kegiatan sosialisasi ekonomi syariah, diantaranya dengan penyusunan buku panduan dan sillaturrahmi dengan para ulama, bankir, dan usahawan muslim di daerah-daerah.
Dengan demikian, Good Governance dan manajemen menjadi hal yang penting. Dalam ekonomi syari’ah, pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya bertumpu kepada lima pilar utama, yaitu : transparency (keterbukaan), responsibility (tanggung jawab), accountability (keakuratan), fairness (kejujuran) dan independency (kebebasan) merupakan hal yang harus diterapkan sehingga menjadi budaya kerja yang Islami.