Minggu, 09 Februari 2014

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)



A.      Pengertian
APBD adalah rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah baik tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/ kota.

B.      Tujuan APBD
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

C.      Fungsi APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b.      Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c.       Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d.      Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e.      Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

D.      Sumber Pembiayaan APBD
a.    Sumber Pendapatan Pemerintah daerah
1)    Pajak yang dipungut Pemda
2)    Retribusi daerah
3)    Penerimaan dari Dinas dan Instansi
4)    Laba BUMN
5)    Denda
6)    luran dan pengusaha swasta yang beroperasi di daerah
7)    Subsidi dan pemenintah pusat
b.    Pembelanjaan Pemerintah Daerah
        1)     Pembelanjaan/ pengeluaran rutin
2)    Pembelanjaan Pembangunan (fisik dan non flsik)

E.       Dampak APBD terhadap Perekonomian
a.       APBD mampu memberikan pedoman bagi kegiatan pembangunan ekonomi di daerah.
Dengan adanya APBD, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan pembangunan ekonomi sehingga semua kegiatan dapat terarah dan perekonomian daerah diharapkan bisa meningkat.
b.      APBD dapat digunakan sebagai alat perbaikan perekonomian.
Jika daerah mengalami gejala ekonomi yang buruk, misalnya mengalami ekonomi biaya tinggi, APBD dapat digunakan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian. Caranya, pada penyusunan APBD tahun berikutnya, pemerintah daerah harus mengurangi atau bahkan menghapuskan beberapa pungutan yang memberatkan.
c.       APBD dapat memengaruhi perubahan harga di daerah.
Misalnya: dalam rangka meningkatkan PAD, pemerintah daerah menaikkan tarif beberapa pungutan, seperti tarif pendaftaran rumah sakit, tarif pengujian kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak sarang burung walet. Semua kenaikan tarif tersebut tentu akan berpengaruh terhadap harga barang dan jasa. Satu hal yang perlu diingat oleh pemerintah daerah, jangan sampai kenaikan-kenaikan tersebut menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
d.      APBD mampu memengaruhi tingkat produktivitas perusahaan.
Apabila pemerintah daerah menetapkan peraturan yang menghambat lalu lintas barang dan jasa antar daerah, hal itu akan memengaruhi produktivitas perusahaan-perusahaan tertentu, seperti perusahaan yang menjual produknya ke daerah lain atau perusahaan yang mendatangkan bahan bakunya dari daerah lain.
e.      APBD dapat memengaruhi tingkat pemerataan distribusi pendapatan.
Misalnya, di Garut kita mengenal adanya sarang burung walet yang tentunya membuat kaya para pemiliknya. Agar kekayaan mereka tidak bertumpuk dan menimbulkan kecemburuan sosial serta menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan maka pada APBD dianggarkan pajak sarang burung walet. Pajak yang dikenakan pada pemilik sarang burungnwalet akan digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat banyak. Dengan demikian, distribusi pendapatan di masyarakat diharapkan lebih merata.