A. Pengertian
APBD adalah rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran yang
dilakukan oleh pemerintah daerah baik tingkat propinsi maupun tingkat
kabupaten/ kota.
B.
Tujuan
APBD
APBD disusun sebagai pedoman
pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga
dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas
tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja
yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman,
kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
C.
Fungsi
APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi
dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan.
b.
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD
menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan.
c.
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi
pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d.
Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam
pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran,
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
e.
Fungsi Distribusi
Fungsi
distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
D. Sumber Pembiayaan APBD
a. Sumber Pendapatan
Pemerintah daerah
1) Pajak
yang dipungut Pemda
2) Retribusi
daerah
3) Penerimaan
dari Dinas dan Instansi
4) Laba
BUMN
5) Denda
6) luran
dan pengusaha swasta yang beroperasi di daerah
7) Subsidi
dan pemenintah pusat
b. Pembelanjaan Pemerintah
Daerah
1) Pembelanjaan/ pengeluaran rutin
2)
Pembelanjaan Pembangunan (fisik dan non flsik)
E.
Dampak
APBD terhadap Perekonomian
a.
APBD mampu memberikan pedoman bagi
kegiatan pembangunan ekonomi di daerah.
Dengan adanya APBD, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas
dalam melaksanakan pembangunan ekonomi sehingga semua kegiatan dapat terarah
dan perekonomian daerah diharapkan bisa meningkat.
b.
APBD dapat digunakan sebagai alat
perbaikan perekonomian.
Jika daerah mengalami gejala ekonomi yang buruk, misalnya
mengalami ekonomi biaya tinggi, APBD dapat digunakan sebagai alat untuk
memperbaiki perekonomian. Caranya, pada penyusunan APBD tahun berikutnya,
pemerintah daerah harus mengurangi atau bahkan menghapuskan beberapa pungutan
yang memberatkan.
c.
APBD dapat memengaruhi perubahan harga
di daerah.
Misalnya: dalam rangka meningkatkan PAD, pemerintah daerah
menaikkan tarif beberapa pungutan, seperti tarif pendaftaran rumah sakit, tarif
pengujian kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak sarang
burung walet. Semua kenaikan tarif tersebut tentu akan berpengaruh terhadap
harga barang dan jasa. Satu hal yang perlu diingat oleh pemerintah daerah,
jangan sampai kenaikan-kenaikan tersebut menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
d.
APBD mampu memengaruhi tingkat
produktivitas perusahaan.
Apabila pemerintah daerah menetapkan peraturan yang menghambat
lalu lintas barang dan jasa antar daerah, hal itu akan memengaruhi
produktivitas perusahaan-perusahaan tertentu, seperti perusahaan yang menjual
produknya ke daerah lain atau perusahaan yang mendatangkan bahan bakunya dari
daerah lain.
e.
APBD dapat memengaruhi tingkat
pemerataan distribusi pendapatan.
Misalnya,
di Garut kita mengenal adanya sarang burung walet yang tentunya membuat kaya
para pemiliknya. Agar kekayaan mereka tidak bertumpuk dan menimbulkan
kecemburuan sosial serta menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan maka
pada APBD dianggarkan pajak sarang burung walet. Pajak yang dikenakan pada
pemilik sarang burungnwalet akan digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan
masyarakat banyak. Dengan demikian, distribusi pendapatan di masyarakat
diharapkan lebih merata.