Minggu, 09 Februari 2014

Uang, Perbankan dan Kredit



a.       Uang
1)      Pengertian uang
Uang dapat didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar/ perdagangan. Yang dimaksud dengan disetujui dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar-menukar.

2)      Fungsi uang
a)      Untuk melancarkan tukar-menukar (alat tukar)
b)      Untuk menjadi satuan hitung (pengukur nilai)
c)       Untuk ukuran bayaran yang ditunda
d)      Sebagai alat penyimpan nilai

3)      Permintaan Uang dan Penawaran Orang
a)      Permintaan Uang
Permintaan uang adalah jumlah uang yang diminta oleh masyarakat untuk ketiga tujuan meminta uang, yaitu tujuan transaksi, tujuan berjaga-jaga, dan tujuan spekulasi. Permintaan uang untuk tujuan transaksi dan berjaga-jaga mempunyai sifat yang berbeda dengan permintaan uang untuk tujuan spekulasi. Permintaan uang untuk tujuan transaksi dan berjaga-jaga ditentukan oleh pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan nasional, semakin banyak uang yang diperlukan untuk tujuan transaksi dan berjaga-jaga.
b)      Penawaran Uang
Penawaran uang adalah jumlah uang yang ada dan siap beredar untuk keperluan transaksi bagi masyarakat pada wilayah dan waktu tertentu. Jumlah keseluruhan atau kuantitas uang yang beredar dalam perekonomian (biasa disebut stok uang) memiliki pengaruh yang sangat besar dalam berbagai variabel ekonomi.
·         Faktor-faktor yang memengaruhi penawaran uang adalah sebagai berikut.
1)      Pendapatan
2)      Tingkat suku bunga
3)      Selera masyarakat
4)      Harga barang
5)      Fasilitas kredit
6)      Kekayaan yang dimiliki masyarakat

4)      Beberapa Istilah Tentang Uang
a.      lnflasi
Inflasi adalah suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri.
b.      Deflasi
Deflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai mata uang.
c.       Devaluasi
Devaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri dan membatasi jumlah impor.
                        Akibat defaluasi:
1.       Meningkatnya harga barang-barang impor
2.       Harga barang ekspor menjadi rendah dilihat dari luar negeri
3.       Hutang pemerintah terhadap luar negeri meningkat
4.       Pemilik deposito uang asing akan untung
d.      Revaluasi
Revaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemenntah untuk meningkatkan nilai mata uang di dalam negeriterhadap mata uang asing.
e.      Apresiasi
Apresiasi adalah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya mekanisme perdagangan.
f.       Depresiasi
Depresiasi adalah suatu proses penurunan nilai mate uang dalam negeri yang disebabkan adanya mekanisme perdagangan.
g.      Sanering      
Sanering adalah kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan cara memotong uang (nilai mata uang). Cara ini dilakukan bila berbagai cara untuk menjaga kestabilan nilai mata uang tidak membawa hasil.

b.      Perbaknkan
1)      Pengertian
Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.
Definisi, pengertian, dan cakupan kegiatan bank sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang tampak pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dan pada penyaluran dananya dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan alternatif investasi lainnya.    
Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

2)      Jenis-jenis Bank
a)      Bank Sentral
Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issue atau bank sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu Negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Tujuan Bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain.
·         Tugas Bank Indonesia sebagai berikut:
1)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2)      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3)      Mengatur dan mengawasi Bank

b)      Bank Umum
Bank umum atau bank perdagangan adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
·         Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah:
1)      memberi dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau
2)      masyarakat;
3)      menerima titipan barang-barang berharga;
4)      melakukan kegiatan valuta asing;
5)      melayani jasa pengiriman uang (transfer) antar bank;
6)      melakukan giro dan inkaso antarbank;
7)      tidak boleh melakukan usaha asuransi tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha asuransi.

c)       Bank Perkreditan Rakyat
Perbedaan utama antara bank umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring. Terkait dengan hal ini, bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
·         Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut.
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2)      Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
3)      Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing.
·         BPR dilarang untuk melakukan usaha:
1)      menerima simpanan dalam bentuk giro;
2)      melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
3)      melakukan pembayaran ke luar negeri;
4)      melakukan usaha asuransi.

3)      Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah :
a.      penghimpun dana
b.      pembiayaan
c.       peningkatan faedah dari dana masyarakat
d.      penanggung resiko

4)      Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan:
a.      Rentabilitas      :  kemampuan untuk memperoleh keuntungan
b.      Likuiditas           :  kemampuan untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu
c.       Solvabilitas       :  kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar.

c.       Kredit
Kredit berasal dan bahasa Yunani yaltu kata “Credere” yang berarti kepercayaan. Dengan demikian kredit diartikan sebagal penyerahan prestasi oleh pihak satu (kreditur) kepada pihak lain (debitur),  dan kreditur percaya bahwa prestasi itu akan dikembalikan pada saat yang telah ditentukan disertai dengan kontra prestasi.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Kredit mempunyai unsur-unsur yang harusdisepakati oleh pihak yang terlibat dalam kredit tersebut.

1)      Tujuan Kredit
Tujuan pemberian kredit umumnya adalah mencari keuntungn berbentuk imbalan atau bagi hasil. Namun, tujuan utama pemberian kredit di negara kita adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan pemberian kredit dapat dibedakan atas kepentingan pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha.
a.       Pemerintah
Pemberian kredit harus sesuai dengan kebijakan moneter, selektif, dan diarahkan pada sektor-sektor yang diprioritaskan dalam pembangunan.
b.      Masyarakat
Pemberian kredit bertujuan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhannya yang berupa barang atau jasa.
c.       Dunia usaha
Pemberian kredit dimaksudkan agar kegairahan berusaha meningkat dan sekaligus meningkat pula jumlah produk yang diproduksi yang pada gilirannya akan meningkatkan laba usaha.

2)      Fungsi Kredit
a.       Meningkatkan daya guna barang
Pemberian kredit dapat meningkatkan daya guna barang dengan cara:
1.       para pengusaha memproduksi barang dari bahan baku menjadi barang siap pakai, dengan meminjam uang dari lembaga keuangan;
2.       para pengusaha menjual barang dengan cara kredit sehingga barang menjadi lebih murah sampai ke tangan konsumen.
b.      Meningkatkan daya guna uang
Daya guna uang dapat ditingkatkan dengan cara pemilik uang atau modal meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang kekurangan modal melalui lembaga keuangan.
c.       Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Peredaran dan lalu lintas uang dapat terlaksana jika kredit disalurkan melalui rekening giro bank karena rekening giro dapat menimbulkan uang giral.
d.      Menstabilkan moneter
Stabilitas moneter dapat terlaksana dengan pemberian kredit yang selektif, terarah, dan berdasarkan prioritas sehingga jumlah uang yang beredar dapat diatur melalui politik tingkat bunga dan rasio kas bank.
e.      Meningkatkan kegairahan berusaha
Perusahaan yang memperoleh kredit dari bank dapat meningkatkan usahanya dan meningkatkan produktivitas, dan akhirnya meningkatkan laba.
f.        Meratakan pendapatan
Peningkatan kesempatan berusaha dengan penambahan proyek-proyek baru yang berasal dari kredit membutuhkan tambahan tenaga kerja. Secara tidak langsung kredit menyebabkan semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh pendapatan. Di samping itu, para penabung akan memperoleh bunga atas tabungannya.
g.       Memperluas hubungan internasional
Negara maju cenderung mempunyai tabungan yang tinggi sehingga dapat memberi pinjaman kepada negara-negara yang sedang berkembang. Selain itu, para pengusaha di negara maju dapat bekerja sama dengan negara yang sedang berkembang dengan memberi kredit, dan hal ini dapat meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi.

3)      Pasar Kredit
b.      Pasar tertutup  :  khusus untuk kalangan tertentu (misal antara bank dengan nasabah)
c.       Pasar terbuka   : terbuka untuk umum di mana yang dipinjam satu sama lain bebas untuk mengadakan penawaran
d.      Pasar uang         : pasar tempat diperjualbelikan surat-surat berharga yang mempunyai jangka  waktu kurang dari satu tahun
e.      Pasar modal       : di mana diperjualbelikan dana jangka panjang yang waktunya lebih dari satu tahun

4)      Kebaikan dan Keburukan Kredit
a.       Kebaikan kredit
1.       Meningkatkan produktivitas modal
Pemilik modal dapat meningkatkan produktivitas modal dengan meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang memerlukannya sehingga produksi meningkat.
2.       Memperlancar tukar-menukar
Dengan kredit timbul alat pembayaran baru berupa uang giral dan wesel sehingga pengusaha dapat memenuhi keperluannya menggunakan uang giral tersebut.
3.       Meningkatkan peredaran barang
Barang yang diperjualbelikan dapat dibayar dengan uang giral atau dibeli secara kredit sehingga jumlah barang yang diperjualbelikan bertambah dan peredaran uang meningkat.
b.      Keburukan kredit
1.       Hidup konsumtif, artinya orang terdorong untuk melakukan transaksi yang terjadi di luar batas kemampuan ekonominya dengan cara membeli barang-barang konsumsi.
2.       Jumlah uang yang beredar bertambah (inflasi), artinya kredit akan memperbesar jumlah uang yang beredar dalam masyarakat yang berakibat harga-harga naik (nilai uang turun).
3.       Spekulasi, artinya dengan mengharapkan untung yang besar pengusaha membeli atau memperbesar usaha dengan cara meminjam. Akibat buruk akan terjadi bila perusahaan ternyata mengalami kerugian. Perusahaan tidak mampu lagi melunasi segala kewajibannya.