a.
Uang
1)
Pengertian uang
Uang dapat didefinisikan sebagai benda-benda yang
disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan
tukar-menukar/ perdagangan. Yang dimaksud dengan disetujui dalam definisi ini
adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk
menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan
tukar-menukar.
2)
Fungsi uang
a)
Untuk melancarkan tukar-menukar (alat tukar)
b)
Untuk menjadi satuan hitung (pengukur nilai)
c)
Untuk ukuran bayaran yang ditunda
d)
Sebagai alat penyimpan nilai
3)
Permintaan Uang dan
Penawaran Orang
a)
Permintaan Uang
Permintaan uang adalah jumlah uang yang diminta oleh
masyarakat untuk ketiga tujuan meminta uang, yaitu tujuan transaksi, tujuan
berjaga-jaga, dan tujuan spekulasi. Permintaan uang untuk tujuan transaksi dan
berjaga-jaga mempunyai sifat yang berbeda dengan permintaan uang untuk tujuan
spekulasi. Permintaan uang untuk tujuan transaksi dan berjaga-jaga ditentukan
oleh pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan nasional, semakin banyak
uang yang diperlukan untuk tujuan transaksi dan berjaga-jaga.
b)
Penawaran Uang
Penawaran uang adalah jumlah uang yang ada dan siap
beredar untuk keperluan transaksi bagi masyarakat pada wilayah dan waktu
tertentu. Jumlah keseluruhan atau kuantitas uang yang beredar dalam
perekonomian (biasa disebut stok uang) memiliki pengaruh yang sangat besar
dalam berbagai variabel ekonomi.
·
Faktor-faktor yang
memengaruhi penawaran uang adalah sebagai berikut.
1)
Pendapatan
2)
Tingkat suku bunga
3)
Selera masyarakat
4)
Harga barang
5)
Fasilitas kredit
6)
Kekayaan yang dimiliki
masyarakat
4)
Beberapa Istilah Tentang
Uang
a.
lnflasi
Inflasi adalah suatu keadaan dimana
harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi
penurunan nilai uang dalam negeri.
b.
Deflasi
Deflasi adalah suatu keadaan dimana
terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau
terjadi peningkatan nilai mata uang.
c.
Devaluasi
Devaluasi adalah kebijaksanaan yang
dikeluarkan oleh pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri
terhadap mata uang asing.
Tujuannya
adalah untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri dan membatasi jumlah impor.
Akibat
defaluasi:
1.
Meningkatnya harga barang-barang impor
2.
Harga barang ekspor menjadi rendah
dilihat dari luar negeri
3.
Hutang pemerintah terhadap luar negeri
meningkat
4.
Pemilik deposito uang asing akan
untung
d.
Revaluasi
Revaluasi
adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemenntah untuk meningkatkan nilai
mata uang di dalam negeriterhadap mata uang asing.
e.
Apresiasi
Apresiasi
adalah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan
oleh adanya mekanisme perdagangan.
f.
Depresiasi
Depresiasi
adalah suatu proses penurunan nilai mate uang dalam negeri yang disebabkan
adanya mekanisme perdagangan.
g.
Sanering
Sanering
adalah kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dalam
masyarakat dengan cara memotong uang (nilai mata uang). Cara ini dilakukan bila
berbagai cara untuk menjaga kestabilan nilai mata uang tidak membawa hasil.
b.
Perbaknkan
1)
Pengertian
Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga
intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah
pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan
kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.
Definisi, pengertian, dan cakupan kegiatan bank sebagaimana
diatur oleh ketentuan yang berlaku dapat bervariasi antara satu negara dengan
negara yang tampak pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan
masyarakat dan pada penyaluran dananya dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan
alternatif investasi lainnya.
Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana
tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2)
Jenis-jenis Bank
a)
Bank Sentral
Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issue atau
bank sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai
alat pembayaran yang sah dalam suatu Negara dan mempertahankan konversi uang
dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Tujuan Bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan dalam
undang-undang tersebut adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
serta terhadap mata uang negara lain.
·
Tugas Bank Indonesia sebagai berikut:
1)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
2)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
3)
Mengatur dan mengawasi Bank
b)
Bank Umum
Bank umum atau bank perdagangan adalah bank yang bukan saja
dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang
diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri
uang giral.
·
Usaha-usaha yang dapat dilakukan
oleh bank umum di antaranya adalah:
1)
memberi dan menerima
pinjaman dari perusahaan lain atau
2)
masyarakat;
3)
menerima titipan
barang-barang berharga;
4)
melakukan kegiatan
valuta asing;
5)
melayani jasa pengiriman
uang (transfer) antar bank;
6)
melakukan giro dan
inkaso antarbank;
7)
tidak boleh melakukan
usaha asuransi tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha
asuransi.
c)
Bank Perkreditan Rakyat
Perbedaan utama antara bank umum dengan BPR terletak pada
pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu
lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat
dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta
dalam kegiatan kliring. Terkait dengan hal ini, bank umum dapat menciptakan
uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG).
Sementara itu, BPR tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam
bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga
disebut bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
·
Usaha yang dapat
dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut.
1)
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2)
Memberikan pinjaman
kepada masyarakat.
3)
Menyediakan fasilitas
pertukaran valuta asing.
·
BPR dilarang untuk
melakukan usaha:
1)
menerima simpanan dalam
bentuk giro;
2)
melakukan lalu lintas
moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
3)
melakukan pembayaran ke
luar negeri;
4)
melakukan usaha
asuransi.
3) Fungsi utama perbankan di Indonesia adalah :
a.
penghimpun dana
b.
pembiayaan
c.
peningkatan faedah dari dana
masyarakat
d.
penanggung resiko
4) Dalam menjalankan fungsinya
bank harus memperhatikan:
a.
Rentabilitas : kemampuan untuk
memperoleh keuntungan
b.
Likuiditas : kemampuan untuk
melunasi kewajiban sewaktu-waktu
c.
Solvabilitas : kemampuan bank untuk
memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar.
c.
Kredit
Kredit
berasal dan bahasa Yunani yaltu kata “Credere” yang berarti kepercayaan. Dengan
demikian kredit diartikan sebagal penyerahan prestasi oleh pihak satu
(kreditur) kepada pihak lain (debitur),
dan kreditur percaya bahwa prestasi itu akan dikembalikan pada saat yang
telah ditentukan disertai dengan kontra prestasi.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dan pihak lain, yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Kredit mempunyai
unsur-unsur yang harusdisepakati oleh pihak yang terlibat dalam kredit
tersebut.
1)
Tujuan Kredit
Tujuan pemberian kredit umumnya adalah mencari keuntungn berbentuk
imbalan atau bagi hasil. Namun, tujuan utama pemberian kredit di negara kita
adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan pemberian kredit
dapat dibedakan atas kepentingan pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha.
a.
Pemerintah
Pemberian
kredit harus sesuai dengan kebijakan moneter, selektif, dan diarahkan pada
sektor-sektor yang diprioritaskan dalam pembangunan.
b.
Masyarakat
Pemberian
kredit bertujuan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kebutuhannya yang berupa
barang atau jasa.
c.
Dunia usaha
Pemberian
kredit dimaksudkan agar kegairahan berusaha meningkat dan sekaligus meningkat
pula jumlah produk yang diproduksi yang pada gilirannya akan meningkatkan laba
usaha.
2)
Fungsi Kredit
a.
Meningkatkan daya guna barang
Pemberian kredit dapat
meningkatkan daya guna barang dengan cara:
1.
para pengusaha
memproduksi barang dari bahan baku menjadi barang siap pakai, dengan meminjam
uang dari lembaga keuangan;
2.
para pengusaha menjual
barang dengan cara kredit sehingga barang menjadi lebih murah sampai ke tangan
konsumen.
b.
Meningkatkan daya guna uang
Daya guna uang dapat ditingkatkan dengan cara
pemilik uang atau modal meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang kekurangan
modal melalui lembaga keuangan.
c.
Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Peredaran dan lalu lintas uang dapat terlaksana jika
kredit disalurkan melalui rekening giro bank karena rekening giro dapat
menimbulkan uang giral.
d.
Menstabilkan moneter
Stabilitas moneter dapat terlaksana dengan pemberian
kredit yang selektif, terarah, dan berdasarkan prioritas sehingga jumlah uang
yang beredar dapat diatur melalui politik tingkat bunga dan rasio kas bank.
e.
Meningkatkan kegairahan berusaha
Perusahaan yang memperoleh kredit dari bank dapat
meningkatkan usahanya dan meningkatkan produktivitas, dan akhirnya meningkatkan
laba.
f.
Meratakan pendapatan
Peningkatan kesempatan berusaha dengan penambahan
proyek-proyek baru yang berasal dari kredit membutuhkan tambahan tenaga kerja.
Secara tidak langsung kredit menyebabkan semakin banyak tenaga kerja yang
memperoleh pendapatan. Di samping itu, para penabung akan memperoleh bunga atas
tabungannya.
g.
Memperluas hubungan internasional
Negara maju cenderung mempunyai tabungan yang tinggi
sehingga dapat memberi pinjaman kepada negara-negara yang sedang berkembang.
Selain itu, para pengusaha di negara maju dapat bekerja sama dengan negara yang
sedang berkembang dengan memberi kredit, dan hal ini dapat meningkatkan kerja
sama di bidang ekonomi.
3) Pasar Kredit
b. Pasar tertutup : khusus untuk kalangan tertentu (misal antara
bank dengan nasabah)
c. Pasar terbuka : terbuka
untuk umum di mana yang dipinjam satu sama lain bebas untuk mengadakan
penawaran
d. Pasar uang : pasar
tempat diperjualbelikan surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun
e. Pasar modal : di mana
diperjualbelikan dana jangka panjang yang waktunya lebih dari satu tahun
4)
Kebaikan dan Keburukan
Kredit
a.
Kebaikan kredit
1.
Meningkatkan
produktivitas modal
Pemilik modal dapat meningkatkan produktivitas modal
dengan meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang memerlukannya sehingga
produksi meningkat.
2.
Memperlancar
tukar-menukar
Dengan kredit timbul alat pembayaran baru berupa
uang giral dan wesel sehingga pengusaha dapat memenuhi keperluannya menggunakan
uang giral tersebut.
3.
Meningkatkan peredaran
barang
Barang yang diperjualbelikan dapat dibayar dengan
uang giral atau dibeli secara kredit sehingga jumlah barang yang
diperjualbelikan bertambah dan peredaran uang meningkat.
b.
Keburukan kredit
1.
Hidup konsumtif, artinya
orang terdorong untuk melakukan transaksi yang terjadi di luar batas kemampuan
ekonominya dengan cara membeli barang-barang konsumsi.
2.
Jumlah uang yang beredar
bertambah (inflasi), artinya kredit akan memperbesar jumlah uang yang beredar
dalam masyarakat yang berakibat harga-harga naik (nilai uang turun).
3.
Spekulasi, artinya
dengan mengharapkan untung yang besar pengusaha membeli atau memperbesar usaha
dengan cara meminjam. Akibat buruk akan terjadi bila perusahaan ternyata
mengalami kerugian. Perusahaan tidak mampu lagi melunasi segala kewajibannya.